SuratKeterangan Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi Bagi WNI (Pindah Masuk Kota Surabaya) Ditulis oleh a_quu_a Kamis, 23 May 2013 13:46 - Terakhir Diperbaharui Kamis, 23 May 2013 13:56 1. Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan PIndah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Lurah menandatangani form tersebut;

Bagaimana cara mengurus surat Pindah antar Kabupaten? dan Bagaimana cara Pindah Domisili Antar Provinsi? Kalian pasangan baru? Atau kalian akan dipindahkan tempat kerjanya ke luar kota? Udah mau pindahan rumah tapi terhambat dengan surat-surat pindahan? Kalian harus tau tata cara mengurus surat pindah baik antar provinsi ataupun kabupaten / kota. Sebenarnya sekarang sudah ada E-KTP KTP Elektronik yang logikanya, semua bisa dengan mudah dipindahkan hanya dengan mengklik mouse atau menekan enter pada keyboard. Tetapi nyatanya sekarang masih harus mengurus surat pindah domisili tersebut dengan manual. Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten maupun Provinsi sebenarnya hampir sama secara prosedural. Namun ada beberapa perbedaan pada dokumen yang harus disiapkan. Untuk lebih jelasnya berikut masing-masing cara mengurus surat pindah antar provinsi dan juga syarat pindah antar kabupaten Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi dan Kabupaten Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi Jika anda ingin pindah antar provinsi, maka surat pindah akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten. Syarat yang harus disiapkan diantaranya Surat Pengantar dari RT / RW KK Kartu Keluarga yang Asli KTP Kartu Tanda Penduduk Asli Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4 Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten Jika pindah antar kota/kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat. Meskipun persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap klasifikasi pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut adalah tata cara dari salah satu klasifikasi yakni pindah dalam satu wilayah desa Surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa membuatkan serta menandatangani surat pindah. KTP yang asli milik pemohon orang yang akan pindah akan dicatut kelurahan/desa Membuat KK baru dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah untuk penerbitan KK terbaru Surat Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni Lembar 1 untuk pemohon Lembar 2 untuk RW tujuan Lembar 3 untuk Desa tujuan Lembar 4 untuk Kecamatan tujuan Lembar 5 untuk Desa sebagai arsip. Untuk mengajukan pindah antar kabupaten, sebelumnya harus melakukan cabut KK agar KK terbaru bisa diupdate dengan tanpa nama pemohon. Berikut ialah cara mencabut KK dari daerah asal Membuat surat Pengantar RT, RW dan ditujukan ke Desa/ Kelurahan setempat. Kemudian menuju ke kantor Kelurahan/ Desa dengan membawa surat pengantar disertai dengan melampirkan KTP dan KK lama Setelah itu, mengisi Formulir yang ada di kelurahan dan akan dibuatkan surat ke kecamatan untuk pencabutan berkas Datang ke kecamatan dengan membawa surat dari Kelurahan disertai dengan Foto 3x4 sebanyak 4 lembar, KTP Lama, KK Lama, Fotokopi Akta kelahiran, Fotokopi ijazah terakhir, dan juga Fotokopi surat nikahjika alasan pindah karena menikah dan ikut domisili suami/istri Setelah itu dari kecamatan akan diproses ke kabupaten dan pemohon menunggu sampai proses pencabutan selesai. Kurang lebihs elama 2 hari. Sembari menunggu, pemohon akan diberikan KTP sementara yaitu keterangan domisili kependudukan Jika berkas sudah selesai, maka pemohon akan dipanggil ke kecamatan. Bila perpindahan antar kabupaten biasanya proses menunggu lebih cepat karena terkadang langsung diberikan surat keterangan saja dan langsung bsia dibawa ke kelurahan tujuan pindah untuk dibuatkan KTP dan KK baru dari pihak kecamatan tujuan. Tetapi jika pindah antar provinsi biasanya prosesnya lebih lama. Berikan semua dokumen dari kecamatan asal ke kecamatan tujuan untuk dilakukan proses pendataan penduduk baru dan penerbitan KK baru Pada kecamatan tujuan biasanya anda disuruh mengisi formulir pembuatan KK baru dan KTP baru. Selain itu juga disuruh mengisi formulir keterangan pindah sebagai penduduk baru dengan diberikan alasan pindah Setelah proses tersebut, kita tinggal menunggu proses penerbitan KK dan KTP baru. Selama menunggu kita diberikan KTP sementara yang berisi surat keterangan kependudukan. Karena sekarang mengguankan KTP elektronik yang nomor induknya sudah tidak berubah sehingga proses pembuatan KK dan KTP baru lebih cepat. Selain itu, data kita semuanya sudah tersimpan. Hal ini memudahkan dalam proses pengurusan termasuk pembuatan KTP sementara yang tidak perlu menunggu Nomor Induk baru karena nomor induk di KTP elektronik tidak akan berubah meski kita berpindah ke lain kota. Lama waktu penerbitan Kartu keluarga baru membutuhkanw aktu sekitar 1 minggu,termasuk KTP baru. Namun pada kenyataannya rterkadang untuk penerbita KTP baru saat ini terkendala pada bahan baku e-KTP yang sulit didapatkan di masing-masing kecamatan. KTP sementara dan surat Pindah Datang dari Disdukcapil asal berlaku selama 30 Hari. Jika kita megurusnya setelah KTP sementara itu berakhir kadaluarsa, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp berapapun lama masa keterlambatannya. Denda ini denda resmi, dibuatkan kwitansi dan masuk kas Daerah setempat. Serahkan data yang sudah distempal kecamatan beserta perlengkapan lainnya ke loket pendaftaran di kantor perwakilan Disdukcapil tersebut. Nanti akan dibuatkan resi/ tanda terima sebagai bukti penyerahan berkas dan tanda terima tersebut wajib dibawa saat pengambilan KTP dan KK yang baru jika sudah jadi. Jika yang bersangkutan belum melakukan rekam jejak e-KTP maka yang bersangkutan langsung melakukan rekam jejak e-KTP diruangan yang masih satu gedung atau satu ruangan dengan kantor perwakilan disdukcapil yang ada di kecamatan atau Kab/Kota. Contoh Surat Pindah Domisili ke Luar Kota DINAS PEMERINTAHAN KABUPATEN KUDUS KECAMATAN KALIWUNGU KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH Jl. Kudus Jepara No. 56A Telp. 022 1234656 SURAT KETERANGAN PINDAH Nomor. 005/PK/60/XI/2016 Yang bertanda tangan di bawah ini, Camat di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, dengan ini menerangkan bahwa Nama Lengkap Khasna Candra Afifah Jenis Kelamin Perempuan Tempat/ Tanggal Lahir Kudus, 3 Juli 1996 No. KTP 3454334566443 Agama Islam Kewarganegaraan Indonesia Status Perkawinan Menikah Pekerjaan Pegawai Swasta Pendidikan Terakhir S-1 Alamat Asal Jl. Batu Tulis 6 No. 03 Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus Pindah Ke Jl. Bunga Mawar 8 Kelurahan Pundensari, Kecamatan Karanganyar, Kota Semarang Alasan Pindah Ikut Suami Pengikut Sejumlah – tidak ada Keterangan lain-lain 1. Selama menjadi warga Desa Prambatan memiliki sopan santun serta beradat istiadat yang baik 2. Selama berada di Desa Prambatan mempunyai karakter baik serta bermasyarakat 3. Diharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat jika sudah sampai di daerah tujuan. Demikian surat keterangan pindah domisili ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Kudus, 3 November 2016 Camat Kaliwungu Lurah Prambatan Eko Hari Djatmiko Hidayat Kusuma NIP. 8727628760988 NIP. 8298792874834 Mengetahui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kudus H. Musthofa, Demikian untuk penjelasan tentang persyaratan pindah kependudukan atau pindah alamat domisili yang dapat kita share, tidak lupa juga telah kami beri contoh surat pindah. Semoga artikel di atas dapat menjadi referensi bagi kalian yang sedang membutuhkan atau mungkin hendak pindah ke suatu tempat karena kepentingan menuntut, kerja, dll.

PENERBITANSURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK WNI ANTAR KECAMATAN. DASAR : 1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009 2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005 3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010 4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 86 TAHUN 2016 Persyaratan : a. surat permohonan pindah antar kecamatan satu kabupaten ( F-1.29 ) b. surat pengantar RT/RW c. KK asli d. KTP Asli e. – Surat keterangan pindah SKP merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh warga yang akan berpindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi. Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan pindah kini dapat dilakukan secara daring atau bagaimana cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online? Baca juga Cara Mengurus KK yang Hilang Syarat mengurus surat pindah secara online Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan surat keterangan pindah. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah pindah domisili ini pun tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan. Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Adapun syarat mengurus surat keterangan pindah antar provinsi yang harus disiapkan, yakni Kartu Tanda Penduduk KTP, Kartu Keluarga KK, Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal. Baca juga Cara Mengurus SKTM Cara mengurus surat pindah online Cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi secara online, yaitu Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF; Buka laman resmi Disdukcapil daerah asal dan lakukan pendaftaran antrian online. Siapkan nomor handphone dan nomor induk KTP NIK untuk melakukan pendaftaran; Setelah berhasil, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan; Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih “Kirim”; Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil; Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format PDF; Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4. Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan pindah datang di Disdukcapil daerah tujuan. Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai syarat dalam proses penerbitan KK atau KTP di alamat yang baru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
\n form surat pindah antar kabupaten
3 Pindah Domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten. Jika kamu ingin membuat surat pindah dalam lingkup ini, kamu akan mengurus sampai ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan. Adapun cara membuat nya sebagai berikut: Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW FormSurat Keterangan datang 2. Kartu Keluarga dan KTP-el Asli (bagi pemohon yang ikut pindah) 3. Foto kopi surat pindah 10.Petugas Input Mencetak Surat Pindah Antar Kabupaten dan menyerahkan kepada pemohon 4. Jangka waktu penyelesaian 3 (Tiga) hari . NO. KOMPONEN URAIAN 5. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (gratis) 1Nomor KK 2 Nama Lengkap Pemohon 3 NIK 4 Jenis Permohonan 5 Alamat Asal 6 Alamat Pindah a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan c. Kabupaten/Kota Diisi nomor KK sesuai daerah Asal Diisi Nama secara lengkap sesuai dengan Akta Kelahiran atau sesuai dengan nama pemberian orang tua. Alamat: Jalan Selat Mataram No. 83 RT. 02 RW 18, Kecamatan Udayana, Medan. Pendidikan terakhir : S1 Pendidikan Matematika. Melalui surat ini, saya secara resmi mengajukan permohonan pindah unit kerja dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Medan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Pekanbaru.
Suratketerangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Inspektorat/Instansi; MUTASI ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM DAN LUAR PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG (PNS WANITA IKUT SUAMI) Persyaratan Administrasi : Surat persetujuan pindah/pelepasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/ Provinsi/ Kementerian asal (masa berlaku surat maks. 6
ob98.
  • y7gdgs1wj6.pages.dev/339
  • y7gdgs1wj6.pages.dev/36
  • y7gdgs1wj6.pages.dev/248
  • y7gdgs1wj6.pages.dev/313
  • y7gdgs1wj6.pages.dev/159
  • y7gdgs1wj6.pages.dev/80
  • y7gdgs1wj6.pages.dev/96
  • y7gdgs1wj6.pages.dev/117
  • y7gdgs1wj6.pages.dev/165
  • form surat pindah antar kabupaten